Lahan Parkir GOR Johar Baru Diduga Dikomersilkan Oknum Ormas
Areal parkir Gelanggang Olahraga (GOR) Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, diduga dikomersilkan oknum ormas tertentu. Mereka memungut bayaran sebesar Rp 300-Rp 400 ribu per bulan, kepada warga sekitar yang menitipkan kendaraannya di lokasi tersebut.
Bayarnya sih lewat ormas, setiap bulan Rp 400 ribu. Namun uang itu dikemanakan lagi ya saya tidak tahu
Informasi yang berhasil dihimpin di lapangan, setiap hari kurang lebih ada 50 mobil yang diparkir dan menginap di GOR Johar Baru. Sebagian ada yang keluar masuk siang hari dan ada pula yang tidak. Sehingga mobil banyak ditutupi terpal.
Salah seorang pemilik kendaraan yang enggan disebutkan namanya mengaku, membayar uang bulanan Rp 400 ribu untuk biaya parkir mobilnya kepada salah satu ormas yang mengelola lahan parkir.
Jalan Inspeksi Kali Item Jadi Lahan Parkir Liar“Bayarnya sih lewat ormas, setiap bulan Rp 400 ribu. Namun uang itu dikemanakan lagi ya saya tidak tahu," ujarnya, Senin (28/9).
Kepala UPT GOR Jakarta Pusat, Arifin mengakui, jika persoalan ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Beberapa kali dirapatkan di tingkat kota dan dinas, namun tak ada jalan keluarnya.
Padahal, kata Arifin, rapat melibatkan pihak terkait seperti kepolisian, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI serta unit terkait lainnya.
“Saya sudah panggil pengelola GOR dan keamanan, ternyata mereka mengaku tidak ikut menerima uang parkir bulanan dari mobil tersebut. Yang memungut uang parkir itu adalah ormas tertentu dan itu sudah berlangsung lama,” ujar Arifin.
Sebenarnya pihaknya juga tidak menolerir adanya pemanfaatan lahan parkir untuk komersial. Apalagi ini dilakukan oleh ormas. Namun lagi-lagi saat dirapatkan dengan unit terkait, tidak ada solusinya. Sehingga pemanfaatan areal parkir untuk dikomersilkan terus berlangsung hingga saat ini.
"Tapi jika ada anak buah saya yang bermain dalam pemanfaatan lahan parkir komersil ini, saya akan tindak tegas. Jika yang bersangkutan pegawai negeri sipil maka akan saya laporkan ke gubernur agar diproses sesuai hukum berlaku," tandas Arifin.